KPU PRINGSEWU GELAR SOSIALISASI PENDIDIKAN PEMILIH BEKERJASAMA DENGAN LPPM STMIK PRINGSEWU
KPU PRINGSEWU GELAR SOSIALISASI PENDIDIKAN PEMILIH BEKERJASAMA DENGAN LPPM STMIK PRINGSEWU
PRINGSEWU – Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kabupaten Pringsewu menyelenggarakan pendidikan pemilih dan
peningkatan partipasi pemilih pemula melalui peran serta guru.
Kegiatan tersebut bekerja sama dengan Lembaga
penelitian dan pengabdian masyarakat STMIK Pringsewu, berlangsung Senin
(16/5) di Aula KPU setempat.
Hadir pada acara tersebut, Ketua KPU Provinsi Lampung
Nanang Tenggrono, serta lima komisioner Pringsewu yakni Ketua KPU
Pringsewu Andreas Andoyo, beserta anggota H. Warsito, Hermansyah, Sofyan
Akbar Budiman dan Agus.
Pada kesempatan itu, Nanang Trenggono menjabarkan
tentang peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2016 tentang tahapan, program dan
jadwal penyelenggaraan pemilihan serentak gubernur dan wakil gubernur,
bupati dan wakil bupati dan/atau wali kota dan wakilnya. Beliau
mengatakan, pilkada Kabupaten Pringsewu dilaksanakan serentak bersama
empat kabupaten di Provinsi Lampung. Yaitu, Mesuji, Tulangbawang,
Tulangbawang Barat dan Lampung Barat. “Dulu, secara serentak yang
pertama sudah berlangsung pada 2015 lalu di delapan kabupaten di Lampung
berjalan sukses,” terangnya.
Beliau juga memaparkan tahapan Pilkada Pringsewu yang
dilaksanakan pada 15 Februari 2017. Mulai dari penyusunan dan
pengesahan peraturan penyelenggaraan pemilih, sosialisasi, penyuluhan,
bimbingan teknis. Pembentukan PPK, PPS dan KPPS, pengolahan daftar
penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4).
Hingga pemungutan dan penghitungan suara,
rekapitulasi hasil pengehitungan suara, penetapan pasangan calon
terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP), penentapan
pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi. “Lalu
pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih serta
evaluasi dan pelaporan tahapan,”paparnya.
Kemudian pemateri dari anggota KPU Pringsewu H.
Warsito mengulas tentang demokrasi dan partisipasi pemilih. Menurutnya
demokrasi adalah kompetisi dan kontestasi kepentingan yang ada dalam
masyarakat yang bersifat plural, dengan kata lain demokrasi dipandang
sebagai sistem yang fleksibel dan responsif terhadap tuntutan
masyarakat.
Sedang partisipasi pemilih adalah sebagai salah satu
tolak ukur untuk mengukur kebehasilan pemilu. Semakin tinggi tingkat
partisipasi masyarakat maka semakin legitimate sebuah pemilu. Secara
kuantitatif, diukur melalui persentase jumlah pemilih yang datang ke TPS
yang menggunakan hak pilihnya. Sedang secara kualitatif dapat dilihat
dari rasionalitas pilihan dan peran aktif pemilih dalam setiap tahapan,
ucapnya.
Untuk itu Warsito mengharapkan peran serta para guru
dalam memberikan pencerahan kepada anak didik, keluarga dan lingkungan
tempat tinggalnya. Siswa-siswi sebagai pemilih pemula, harus diberi
pemahaman yang benar tentang pemilu.”Hal ini agar mereka kelak dapat
ikut aktif berpartisipasi dalam menentukan calon pemimpin,”harap
Warsito.
Selanjutnya, Sofyan Akbar Budiman menjabarkan tentang
pemilih cerdas dalam pemilu. Diantaranya memastikan diri sudah
terdaftar, kenali calon, ketahui program, visi dan misi dari calon dan
partai politik.
Komentar
Posting Komentar